UNDANGAN

Kepada :
Yth,
1. bupati / walikota
2. Sekertariat daerah kab/kota
Di-
SELURUH INDONESIA
Dengan hormat,
           Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 dan pasal 83 PERMENDAGRI no. 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggarun 2013 dan PERMENKEU No. 37 / PMK.02 / 2012 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2013 serta PERMENKEU No. 113 / PMK.05 / 2012 tentang perjalan dinas dalam negeri bagi pejabat negara,  pegawai negeri sipil, dan pegawai tidak tetap.
           Berkaitan hal tersebut,maka pusat pengembangan dan informasi keuangan daerah, bersama dukungan KEMENTRIAN KEUANGAN – RI dan KEMENTRIAN DALAM NEGERI - RI, akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan nasional dengan Tema :
     “ PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP, MEKANISME DAN TATA CARA PENYUSUNAN,PELAPORAN, PEMERIKSAAN PERJALANAN DINAS, AKUTANSI DAN PELAPORAN PADA SKPD DAN PPKD, SERTA PENGAWASAN DAN AUDIT ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “
Yang akan di selenggarakan pada :
ANGKATAN
WAKTU
TEMPAT
I
Kamis-minggu, 22-25 November 2012
Hotel Oasis Amir,Jakarta
II
Senin-Kamis, 26-29 November 2012
Hotel Oasis Amir,Jakarta
III
Kamis-Minggu,29 November – 2 Desember 2012
Hotel Golden Boutique,Jakarta
IV
Senin – Kamis,03-06 Desember 2012
Hotel The Jayakarta.Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar