Yth,
1. bupati / walikota
2. Sekertariat daerah kab/kota
Di-
SELURUH INDONESIA
Dengan hormat,
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 dan pasal 83 PERMENDAGRI no. 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggarun 2013 dan PERMENKEU No. 37 / PMK.02 / 2012 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2013 serta PERMENKEU No. 113 / PMK.05 / 2012 tentang perjalan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai tidak tetap.
Berkaitan hal tersebut,maka pusat pengembangan dan informasi keuangan daerah, bersama dukungan KEMENTRIAN KEUANGAN – RI dan KEMENTRIAN DALAM NEGERI - RI, akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan nasional dengan Tema :
“ PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP, MEKANISME DAN TATA CARA PENYUSUNAN,PELAPORAN, PEMERIKSAAN PERJALANAN DINAS, AKUTANSI DAN PELAPORAN PADA SKPD DAN PPKD, SERTA PENGAWASAN DAN AUDIT ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “
Yang akan di selenggarakan pada :
ANGKATAN
|
WAKTU
|
TEMPAT
|
I
|
Kamis-minggu, 22-25 November 2012
|
Hotel Oasis Amir,Jakarta
|
II
|
Senin-Kamis, 26-29 November 2012
|
Hotel Oasis Amir,Jakarta
|
III
|
Kamis-Minggu,29 November – 2 Desember 2012
|
Hotel Golden Boutique,Jakarta
|
IV
|
Senin – Kamis,03-06 Desember 2012
|
Hotel The Jayakarta.Jakarta
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar