Kepada
:
Yth,
1.
bupati / walikota
2.
Sekertariat daerah kab/kota
Di-
SELURUH
INDONESIA
Dengan
hormat,
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) peraturan pemerintah
nomor 58 tahun 2005 dan pasal 83 PERMENDAGRI no. 21 tahun 2011 tentang
pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI nomor
37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggarun 2013 dan PERMENKEU No. 37 / PMK.02 / 2012 tentang standar biaya
umum tahun anggaran 2013 serta PERMENKEU No. 113 / PMK.05 / 2012 tentang
perjalan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil,
dan pegawai tidak tetap.
Berkaitan
hal tersebut,maka pusat pengembangan dan informasi keuangan daerah, bersama
dukungan KEMENTRIAN KEUANGAN – RI dan KEMENTRIAN DALAM NEGERI - RI, akan
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan nasional dengan Tema :
“ PERJALANAN
DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK
TETAP, MEKANISME DAN TATA CARA PENYUSUNAN,PELAPORAN, PEMERIKSAAN PERJALANAN
DINAS, AKUTANSI DAN PELAPORAN PADA SKPD DAN PPKD, SERTA PENGAWASAN DAN AUDIT
ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “
Yang akan di selenggarakan pada :
ANGKATAN
|
WAKTU
|
TEMPAT
|
I
|
Kamis-minggu, 29-01Agustus 2013
|
Hotel
Oasis Amir,Jakarta
|
II
|
Senin-Kamis, 25-29 Agustus 2013
|
Hotel
Oasis Amir,Jakarta
|
III
|
Kamis-Minggu,Agt 29 –01 September 2013
|
Hotel
Golden Boutique,Jakarta
|
IV
|
Senin
– Kamis,02-05 September 2013
|
Hotel
The Jayakarta.Jakarta
|